Hukum Memelihara Burung dalam Islam, Bolehkah Dipelihara?

Ada berbagai pendapat ulama mengenai hukum memelihara burung dalam ajaran agama Islam

8 Maret 2024

Hukum Memelihara Burung dalam Islam, Bolehkah Dipelihara
Pixabay/Mylene2401

Seluruh ciptaan Allah SWT di muka bumi ini berhak untuk hidup sesuai dengan haknya masing-masing. Baik manusia, hewan dan tumbuhan diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta untuk menjalankan hidup berdasarkan syariat yang telah ditetapkan.

Burung sebagai salah satu hewan ciptaan Allah SWT terbagi menjadi dua jenis, yaitu burung sebagai hewan ternak dan peliharaan. Apabila hewan ini dijadikan peliharaan oleh manusia, dalam Islam terdapat hukum yang mengaturnya.

Memelihara burung memang menjadi salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan manusia. Namun, perlu diperhatikan juga terkait bagaimana kita memahami kewajiban dan hak hidup hewan ini.

Berikut Popmama.com telah merangkum hukum memelihara burung dalam Islam secara lebih detail.

Yuk, disimak informasi hukum memelihara burung secara lebih detail!

Menurut Imam Al-Izzi dalam Kitab Taqrib

Menurut Imam Al-Izzi dalam Kitab Taqrib
Pexels/ Couleur

Dalam memelihara hewan, janganlah lupa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka seperti makan dan minumnya.

Dalam kitab Taqrib karya Imam Al-Izzi dijelaskan bahwa hukum memelihara burung dalam Islam diperbolehkan, tetapi harus memahami kewajiban seperti memberikan makan dengan baik.

Pada dasarnya, kaidah tersebut tidak hanya berlaku untuk burung saja, melainkan makhluk hidup lainnya yang ada di muka bumi ini.

Menurut Dr. Mohammad Ali Toha dalam Buku Sehat ala Nabi

Menurut Dr. Mohammad Ali Toha dalam Buku Sehat ala Nabi
Pexels/Frans van Heerden

Menurut pendapat Dr. Mohammad Ali Toha, memelihara burung tidaklah sesuai dengan prinsip kebebasan yang terdapat dalam ajaran agama Islam. Sejatinya setiap makhluk Allah SWT memiliki takdir untuk hidup bebas dan tak ada yang bisa merenggut hal itu.

Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-An'am Ayat 38 yang berbunyi:

   وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

Artinya: "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu," (QS. Al-An'am Ayat 38)

Tertuang jelas dalam ayat tersebut bahwa Allah telah menjelaskan fitrah burung yang biasa terbang dengan kedua sayapnya. Apabila dipelihara bahkan dimasukan di dalam sangkar, maka hilanglah hak kehidupan burung tersebut.

Editors' Pick

Menurut Ibnu Mas'ud Ra

Menurut Ibnu Mas'ud Ra
Pexels/ Wang Teck Heng

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, sebagian ulama justru membolehkan manusia untuk memelihara burung dengan syarat menjaganya dengan baik dan benar.

Ibnu Mas'ud Ra pernah berkata:

Aku pernah bersama Rasulullah SAW di sebuah perjalanan. Ketika beliau sedang membuang hajatnya, kami melihat ada seekor burung yang mempunyai dua ekor anak. Lalu sang induk datang dan terbang berputar-putar mencari anaknya.

Kemudian Nabi SAW datang dan bersabda:

Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.

Dan beliau juga melihat perkampungan semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya:

"Siapakah yang telah membakar perkampungan semut ini?"

Kami menjawab: "Kami"

Beliau bersabda: "Siapa pun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api kecuali Tuhan yang telah membuat api," (HR. Abu Dawud: 2675)

Menurut Syaikh Bim Baz Rahimahullah Mengenai Burung di Dalam Sangkar

Menurut Syaikh Bim Baz Rahimahullah Mengenai Burung Dalam Sangkar
Pexels/ Pixabay

Seorang Syaikh Bim Baz Rahimahullah, pernah diberikan pertanyaan mengenai "bagaimanakah hukum memelihara burung, tetapi berada di dalam sangkar?"

Beliau menjawab "Seseorang boleh memelihara burung dalam sangkar, asalkan dia memberi makan dan minum kepada burung tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah mubah dan tidak ada dalil yang mengharamkannya."

Perlu diketahui bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk memilih melakukan atau meninggalkannya. Berdasarkan jawaban dari Syaikh Bim Baz Rahimahullah, hukum memelihara burung atau hewan yang sejenisnya diperbolehkan selama diberikan perhatian terhadap makan dan minumnya.

Memelihara hewan yang dikandangkan akan menjadi terlarang apabila ditelantarkan hingga menyebabkan kematian. Pemilik atau pelaku yang memelihara akan diancam neraka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

 دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: "Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat lalu dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkan dia memakan dari muka bumi," (HR. Al-Bukhâri,  no. 3318)

Menurut Imam Qaffal

Menurut Imam Qaffal
Pexels/Pixabay

Sebagaimana yang dikutip oleh Imam Syarwani dalam Kita Hasyiyah Syarwani. Imam Qaffal menyatakan boleh hukumnya untuk memelihara burung.

Ulama satu ini sepakat dengan Syaikh Bim Baz Rahimahullah, ketika ia ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar dengan tujuan untuk mendegarkan kicauannya atau keindahan dari bulu-bulunya.

Beliau menjawab, hal tersebut diperbolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط

Saat Memelihara Burung, Janganlah Berlebihan hingga Lupa Waktu

Saat Memelihara Burung, Janganlah Berlebihan hingga Lupa Waktu
Freepik/montypeter

Seperti yang diketahui bahwa segala hal yang dilakukan dengan berlebihan, hingga menimbulkan dampak yang buruk adalah hal yang tidak dianjurkan. Ketika memelihara burung, ketahuilah batasannya.

Jangan sampai karena terlalu senang dengan memelihara burung, jadi ada banyak hal yang dikorbankan seperti uang dan waktu. Contohnya ketika kamu membeli sangkar burung yang harganya begitu fantastis, tetapi kamu mengabaikan kebutuhan lainnya yang lebih mendesak.

Hal itulah yang tidak dianjurkan dalam Islam saat memelihara hewan di rumah. Begitu juga dengan waktu, dalam satu hari kamu memiliki banyak waktu yang bisa dimanfaat untuk hal-hal yang berguna. 

Apabila kamu hanya fokus mengurus peliharaanmu, maka kamu akan lalai dengan keperluan lainnya. Di dalam QS. Shad Ayat 30-33, disebutkan bahwa Nabi Sulaiman memiliki hewan peliharaan yaitu seekor kuda.

 وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ

Artinya:

"(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore. Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku”, lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33)

Ayat tersebut mengisahkan kuda Nabi Sulaiman yang membuat ia lalai, hingga suatu hari ia menyembelih hewan peliharaannya tersebut.

Itulah beberapa pendapat dari ulama dan tokoh mengenai hukum memelihara burung dalam islam. Berbagai pendapat ini dapat menjadi pertimbangan apabila memiliki keinginan memelihara burung.

Semoga informasi ini dapat dipahami, ya.

Baca juga:

The Latest