Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Apakah Boleh Menyimpan Kain Kafan di Rumah?
Popmama.com/Ilham Syakur Fidina/AI

Intinya sih...

  • Hukum menyimpan kain kafan itu mubah atau diperbolehkan, seperti yang ada di HR. Al-Bukhari.

  • Menyimpan kain kafan di rumah sebagai pengingat akan kematian dan persiapan diri menghadapi-Nya.

  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih kain kafan mulai dari mengambil warna putih berbahan katun, tidak berlebihan, dan khusus laki-laki dilarang menggunakan bahan sutra.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semua makhluk hidup yang lahir ke dunia tentu akan kembali kepada Sang Pencipta. Kematian merupakan sesuatu yang pasti dan tak bisa dihindari, tak terkecuali manusia. 

Sebelum meninggalkan dunia untuk selamanya, mungkin ada sebagian orang yang sudah mempersiapkan kematiannya, termasuk sudah menyiapkan dan menyimpan kain kafannya di rumah. Namun, hal ini mungkin membuat Mama bertanya-tanya apakah boleh menyimpan kain kafan di rumah? 

Untuk itu Popmama.com akan membagikan penjelasannya lewat artikel ini. Simak bersama, yuk!


Dalil tentang Kematian

Freepik/wirestock

Sebelum mengetahui hukum diperbolehkannya menyimpan kain kafan, perlu diingat kembali tentang ajal yang akan dijumpai tiap manusia. Setiap makhluk hidup, bahkan Nabi dan Rasul sekalipun tak kekal di dunia. Seperti yang dijelaskan dalil di bawah ini:

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَۗ اَفَا۟ىِٕنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخٰلِدُوْن

Artinya:

“Kami tidak menjadikan keabadian bagi seorang manusia pun sebelum engkau (Nabi Muhammad). Maka, jika engkau wafat, apakah mereka akan kekal?” (QS. Al-Anbiya: 34).

Hukum Menyiapkan Kain Kafan

Popmama.com/Ilham Syakur Fidina/AI

Sebagaimana yang dikatakan para ulama, bagi seseorang yang menyimpan dan menyiapkan kain kafannya untuk diri sendiri itu hukumnya mubah atau diperbolehkan. Adapun dalilnya ada di bawah ini:

أن امرأة جاءت النبي صلى الله عليه وسلم ببردة منسوجة فيها حاشيتها، أتدرون ما البردة؟ قالوا: الشملة؟ قال: نعم، قالت: نسجتها بيدي فجئت لأكسوكها، فأخذها النبي صلى الله عليه وسلم محتاجاً إليها، فخرج إلينا وإنها إزاره، فحسنها فلان، فقال: اكسنيها ما أحسنها، قال القوم: ما أحسنت! لبسها النبي صلى الله عليه وسلم محتاجاً إليها ثم سألته وعلمت أنه لا يرد، قال: إني والله ما سألته لألبسها، إنما سألته لتكون كفني، قال سهل: فكانت كفنه

Artinya:

“Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW dengan membawa selembar kain. Kemudian dia berkata; Kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya. Lalu Rasulullah SAW menerimanya karena butuh. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta; Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai? Rasulullah SAW berkata; Pakailah pakaian yang paling bagus ini. Kemudian ada seseorang yang berkomentar; Kamu ini bagaimana, Nabi SAW memakai kain itu karena butuh lantas kamu memintanya dari beliau. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta. Sahabat ini menjawab; Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati. Sahl berkata; Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Al-Bukhari)

3. Menjadi pengingat kematian yang bisa datang kapan saja

Freepik/jcomp

Menyimpan kain kafan di dalam rumah itu tentunya bukanlah hal yang umum. Namun, mungkin saja ada seseorang yang sudah menyiapkannya dengan tujuan sebagai pengingat agar yang bersangkutan senantiasa ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menghadapi-Nya.

Dengan melihat atau memiliki kain kafan, seseorang diharapkan selalu sadar akan akhir kehidupan, yang kemudian akan memotivasi untuk memperbanyak amal saleh dan mengurangi perbuatan dosa.

Hal yang Harus Diperhatikan saat Menyimpan Kain Kafan

Popmama.com/Ilham Syakur Fidina/AI

Jika sudah memutuskan untuk menyimpan kain kafan, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Mulai dari warna kafan disunnahkan untuk mengambil warna putih. Seperti yang ada di dalil bawah ini:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya:

“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayat dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kemudian, dalam memilih kain kafan itu tidak usah berlebihan. Dalam artian, tidak usah mencari yang terlalu mewah atau mahal. Adapun bahannya bisa menggunakan bahan katun. 

Catatan penting untuk laki-laki yang mau menyimpan kain kafan di rumah, hindari kain kafan dengan bahan sutra karena terdapat larangan tersebut dalam Islam. Seperti yang dijelaskan dalil di bawah ini:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Artinya:

“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).

Itulah penjelasan dari apakah boleh menyimpan kain kafan di rumah. Perlu diingat, simpan kain kafan ini dengan niat persiapan diri dan pengingat kematian, bukan karena sesuatu hal yang berbau syirik dan menuju kemaksiatan.

Editorial Team