Popmama.com/Ilham Syakur Fidina/AI
Jika sudah memutuskan untuk menyimpan kain kafan, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Mulai dari warna kafan disunnahkan untuk mengambil warna putih. Seperti yang ada di dalil bawah ini:
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya:
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayat dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kemudian, dalam memilih kain kafan itu tidak usah berlebihan. Dalam artian, tidak usah mencari yang terlalu mewah atau mahal. Adapun bahannya bisa menggunakan bahan katun.
Catatan penting untuk laki-laki yang mau menyimpan kain kafan di rumah, hindari kain kafan dengan bahan sutra karena terdapat larangan tersebut dalam Islam. Seperti yang dijelaskan dalil di bawah ini:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
Artinya:
“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).
Itulah penjelasan dari apakah boleh menyimpan kain kafan di rumah. Perlu diingat, simpan kain kafan ini dengan niat persiapan diri dan pengingat kematian, bukan karena sesuatu hal yang berbau syirik dan menuju kemaksiatan.