Kucing dianggap tidak najis, namun dalam Islam ada beberapa hewan yang jika dipegang dan dimakan itu hukumnya haram serta najis. Tetapi, bukan berarti kucing halal dimakan. Adapun hewan tersebut seperti hewan anjing dan babi. Hal ini dijelaskan langsung lewat sabda Rasulullah SAW:
اذا ولغ الكلب فى الاناء فاغسلوه سبع مرات وعفروه الثامنة فى التراب
Artinya:
"Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR. Muslim)
Jika di atas mengenai persoalan najis dari hewan anjing, maka selanjutnya ada najis dari hewan babi. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:
انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما اهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه ان الله غفور رحيم
Artinya:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S. Al-Baqarah:173)
Itulah jawaban dari pertanyaan terkait "apakah bulu kucing najis?" yang sudah dijelaskan secara detail. Kalau kamu memiliki kucing peliharaan, jaga terus kesucian dalam rumahmu, ya.