Apabila pemilik tanah tidak ingin asetnya dianggap sebagai tanah telantar, maka ia harus menggunakannya. Perlu kamu ketahui, negara bisa mengambil alih tanah terlantar sekalipun pemiliknya sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Oleh karena itu, kamu sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak dianggap telantar. Jika memang belum ada gambaran ingin dibuat seperti apa, maka kamu bisa coba membuat pagar di sekitar lahan, atau mencoba membuat kebun dengan menanam bibit tanaman.
Harison menjelaskan, PP tersebut hadir untuk menegaskan kepada masyarakat agar dapat mengusahakan tanah yang dimiliki. Kebijakan ini pun dibuat dengan maksud agar tidak ada masalah seperti tanah diduduki orang lain, dirampas hingga sengketa.
Kondisi tanah telantar ini biasanya terjadi pada tanah milik perusahaan seperti bersertifikat HGU dan HGB. Sementara itu, tanah SHM milik perorangan biasanya jarang terjadi penelantaran tanah. Biasanya, pemilik tanah SHM langsung mengusahakan tanah ketika mendapatkan teguran dari lurah.
Jadi, itulah sejumlah faktanya tentang tanah telantar 2 tahun bakal diambil negara. Semoga informasi kali ini dapat memberikanmu wawasan mendalam seputar tanah telantar, ya.