Dalam bingkai ajaran agama Islam, Allah SWT telah menurunkan rezeki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang halal, dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba. Berdasarkan pengertiannya, riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Sistem pembayaran ini ternyata telah berkembang sejak zaman jahiliah sampai saat ini. Sistem pinjam meminjam ini banyak menguntungkan kaum pemilik modal, karena mereka mendapat keuntungan lebih dari nominal yang dipinjamkan.
Hukum riba dalam Islam yaitu haram, karena sistem pembayaran tersebut menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya karena adanya riba. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa sistem riba masih berlaku sampai saat ini salah satunya ketika membeli rumah.
Kini, masyarakat sudah mulai memahami bahaya dari riba. Sehingga beberapa darinya memilih untuk menolak Kredit Perumahan (KPR) dan Kredit Pemilikian Apartemen (KPA), dengan suku bunganya yang tinggi.
Untuk membantu Mama dan Papa yang ingin membeli rumah tanpa terkena riba, berikut ini, Popmama.com telah merangkum informasinya dalam 10 cara membeli rumah tanpa riba dijamin aman!
Simaklah informasi penting berikut ini!
