Jika kamu telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, kamu harus sertifikat memiliki sertifikat. Sebagai bukti autentik jika di lain waktu ada masalah atau seseorang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak.
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.
Lalu, seberapa penting sih mengurus sertifikat tanah? Apakah prosesnya repot? Popmama.com merangkumnya agar kamu tidak bingung lagi!
