Beberapa waktu yang lalu, status kehalalan roti sourdough ramai menjadi perbincangan. Yang menjadi titik permasalahan adalah penggunaan starter pada pembuatan roti sourdough.
Dalam pembuatan roti sourdough ada dua jenis starter, yaitu starter yang terbuat dari fermentasi air dan buah serta ada juga starter dari air dan tepung. Starter yang berasal dari campuran air dan buah memiliki konsistensi cair. Sedangkan starter yang berasal dari campuran air dan tepung memiliki konsistensi yang pada seperti bubur.
Yang sempat menjadi perdebatan adalah penggunaan starter yang berasal dari fermentasi air dan buah. hal ini dikarenakan penggunaan fermentasi air dan buah dianggap tidak halal karena dilakukan selama lebih dari 3 hari.
Memang ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa buah yang didiamkan di dalam wadah tertutup bersuhu 29 derajat selama 3 hari akan membentuk kandungan etanol atau alkohol. MUI menyimpulkan fermentasi jus buah selama 3 tiga hari rata-rata adalah 0.5%. Sedangkan, minuman yang mengandung etanol atau alkohol mencapai 0.5%, menurut fatwa MUI hukumnya adalah haram.
Tetapi, dalam fatwa tersebut contoh yang diberikan adalah hasil fermentasi perasan buah. Sehingga, hal ini perlu peninjauan lebih lanjut apakah perendaman buah selama lebih dari 3 hari juga tergolong ke dalam fatwa tersebut. Kemudian, perlu diingat juga bahwa semakin lama proses fermentasi maka kandungan etanol atau alkohol pun juga kemungkinan akan meningkat.
Sedangkan fermentasi makanan yang mengandung etanol atau alkohol hukumnya adalah halal selama prosesnya tidak menggunakan bahan-bahan yang haram. Jika fermentasi air dan tepung dengan rasio 1:1 termasuk ke dalam fermentasi makanan, maka starter air dan tepung ini menjadi halal hukumnya. Tetapi hal ini perlu peninjauan lebih lanjut lagi dari orang-orang yang paham hukum fiqih dan syariah mengenai hal ini.