Selain lokasi rumah dan pemilihan Bank, kamu juga harus memerhatikan persyaratan apa saja yang harus disiapkan.
Pada umumnya persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mengajukan peminjaman uang yakni sertifikat rumah atas nama pemohon sendiri, berpenghasilan lebih dari 4 juta rupiah per bulan, berusia di atas 21 tahun dan maksimal 65 tahun dan seorang WNI yang berprofesi sebagai karyawan, pengusaha atau profesional.
Selain persyaratan tersebut, kamu juga harus melengkapi kelengkapan dokumen yang meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat rumah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Pekerja (SKP).
Setelah persyaratan ini lengkap, selanjutnya kamu bisa mengisi sebuah form.
Setelah itu pihak Bank akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan mewawancarai kamu untuk menanyakan soal pekerjaan yang sedang dijalani dan juga pertanyaan-pertanyaan lainnya.