Airlangga berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog).
"Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah membebaskan PPN untuk rumah subsidi. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.
Dalam beleid itu, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.
Nah, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan ini menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun ini. Selanjutnya, harga jual rumah Rp 166-240 juta untuk tahun 2024 mendatang.
Pada aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.
Itulah rangkuman informasi seputar beli rumah di bawah Rp 2 miliar bakal bebas pajak. Ada banyak informasi terbaru yang pastinya bisa Mama temukan melalui artikel ini.
Jadi, apakah Mama siap wujudkan mimpi untuk memiliki rumah baru di tahun 2023 ini?