Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Tak heran jika hampir seluruh restoran di tanah air bersertifikat halal yang dikeluarkan MUI.
Walau demikian, Indonesia juga memiliki toleransi yang cukup tinggi dengan sesama non Muslim. Hal ini terlihat dari kondisi masyarakat Muslim yang hidup berdampingan dengan non Muslim.
Kegiatan meminjam barang dengan tetangga pun menjadi hal yang lumrah dilakukan. Namun, pernahkah kamu terpikir jika wadah yang dipinjam tetangga non Muslim ternyata digunakan untuk mengolah makanan haram seperti babi?
Di dalam Islam pun sudah tertera dengan jelas jika daging babi itu haram dan tak boleh dikonsumsi umat Muslim. Meski begitu, ada sejumlah ketentuan di mana wadah bekas babi itu bisa digunakan seperti sediakala.
Untuk mengusir rasa penasaran kamu, kali ini Popmama.com akan membahas terkait hukum dan cara membersihkan wadah bekas daging babi dalam Islam secara lebih detail.
