Seperti yang diketahui bahwa segala hal yang dilakukan dengan berlebihan, hingga menimbulkan dampak yang buruk adalah hal yang tidak dianjurkan. Ketika memelihara burung, ketahuilah batasannya.
Jangan sampai karena terlalu senang dengan memelihara burung, jadi ada banyak hal yang dikorbankan seperti uang dan waktu. Contohnya ketika kamu membeli sangkar burung yang harganya begitu fantastis, tetapi kamu mengabaikan kebutuhan lainnya yang lebih mendesak.
Hal itulah yang tidak dianjurkan dalam Islam saat memelihara hewan di rumah. Begitu juga dengan waktu, dalam satu hari kamu memiliki banyak waktu yang bisa dimanfaat untuk hal-hal yang berguna.
Apabila kamu hanya fokus mengurus peliharaanmu, maka kamu akan lalai dengan keperluan lainnya. Di dalam QS. Shad Ayat 30-33, disebutkan bahwa Nabi Sulaiman memiliki hewan peliharaan yaitu seekor kuda.
ووهبنا لداوود سليمان نعم العبد انه اواب . اذ عرض عليه بالعشي الصافنات الجياد . فقال اني احببت حب الخير عن ذكر ربي حتى توارت بالحجاب . ردوها علي فطفق مسحا بالسوق والاعناق
Artinya:
"(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore. Dia berkata: "Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan". "Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku", lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33)
Ayat tersebut mengisahkan kuda Nabi Sulaiman yang membuat ia lalai, hingga suatu hari ia menyembelih hewan peliharaannya tersebut.
Itulah beberapa pendapat dari ulama dan tokoh mengenai hukum memelihara burung dalam islam. Berbagai pendapat ini dapat menjadi pertimbangan apabila memiliki keinginan memelihara burung.
Semoga informasi ini dapat dipahami, ya.