Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi. Sertifikat ini diberikan dalam jangka waktu tertentu, yakni 30 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB kemungkinan bisa diperpanjang sampai 20 tahun.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB yang berada di atas tanah hak milik diberikan untuk maksimal 30 tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, dapat dilakukan pembaruan dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Jika masa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah selesai, tanah dengan status HGB akan kembali menjadi tanah yang dikuasai negara atau tanah hak pengelolaan.
Sama dengan SHM dan HGU, kepemilikan HGB hanya diperuntukkan bagi WNI serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.