7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Jual Beli Tanah

Mengetahui prosedur apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan jual beli tanah sangat penting

24 Februari 2021

7 Hal Harus Diketahui Sebelum Melakukan Jual Beli Tanah
Freepik/Jcomp

Proses jual beli tanah tidak semudah dan sesederhana jual beli barang pada umumnya. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan sebelum jual beli tanah agar tidak ada permasalahan setelahnya, baik dalam jangka waktu pendek atau panjang. Apalagi, jual beli tanah tidaklah murah. 

Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak paham dengan hal-hal yang terkait proses jual beli tanah.

Tidak heran banyak yang mengalami masalah setelah membeli tanah. Mulai dari surat tanah palsu, membeli tanah yang ternyata lahan sengketa, dan sebagainya.

Agar tidak mengalami hal tersebut, pahami dulu hal-hal yang harus diketahui sebelum melakukan jual beli tanah ini. Ikuti rangkuman dari Popmama.com berikut ini ya, Ma.

1. Perhatikan konstruksi tanah

1. Perhatikan konstruksi tanah
Pixabay/midascode

Sebelum melakukan jual beli tanah, penting untuk memerhatikan konstruksi tanah. Jangan sampai konstruksi tanah rawan terhadap longsor.

Atau, jangan sampai lokasi tanah yang akan dibeli menjadi tempat berisiko menjadi penampungan air atau rawan banjir. 

2. Tentukan tujuan pembelian tanah

2. Tentukan tujuan pembelian tanah
Freepik

Penting juga untuk mengetahui tujuan dari membeli tanah sebelum melakukan jual beli tanah. Sebab, jika tujuan membelinya untuk pembangunan rumah dengan pertokoan akan berbeda. Lalu, tujuan pembelian tanah untuk kebun atau sawah juga berbeda.

Selain tujuan penggunaan, perhatikan juga tujuan ekonomi sebelum melakukan jual beli tanah.

Apakah membeli tanah sebagai bentuk investasi atau tidak. Hal ini penting untuk diperhatikan sebelum melakukan jual beli tanah.

Editors' Pick

3. Perhatikan akses tanah

3. Perhatikan akses tanah
Freepik/macrovector

Sebelum melakukan jual beli tanah, sebagai pembeli hari memerhatikan akses tanah. Apalagi jika ada kepentingan dengan hal-hal tertentu.

Misalnya, tanah akan digunakan untuk membangun rumah yang akan menjadi tempat tinggal. Perhatikan akses ke kantor, tol, stasiun, pasar, dan sebagainya. 

Atau, jika tanah akan digunakan untuk membangun pertokoan maka perhatikan arus manusia di sekitarnya. Apakah orang bisa menjangkau lokasi tersebut atau tidak.

4. Pastikan status tanah free, clean, dan clear

4. Pastikan status tanah free, clean, clear
Freepik/senivpetro

Sebelum melakukan jual beli tanah, sangat penting untuk memastikan status tanah. Idealnya, status tanah mengacu pada tiga hal, yaitu free, clean, dan clear.

Free artinya adalah tanah bebas dari sengketa, clean artinya adalah tanah sedang tidak digunakan apapun, dan clear artinya adalah batasan-batasan tanah di lokasi sesuai dengan yang ada di sertifikat.

5. Mengecek keaslian surat tanah

5. Mengecek keaslian surat tanah
Freepik/yanalya

Jika sudah selesai memastikan status tanah, perhatikan juga keaslian surat tanah sebelum melakukan jual beli tanah. Jangan sungkan untuk mengecek keaslian surat dengan membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 34.

6. Membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah

6. Membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah
Freepik/katemangostar

Sebelum melakukan jual beli tanah, ketahui juga bahwa perlunya membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB). AJB berfungsi sebagai surat bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika membuat AJB, seperti

  • Sertifikat tanah asli,

  • KTP penjual suami/istri (sertakan akta kematian jika suami/istri penjual telah meninggal),

  • Bukti PBB 10 tahun terakhir,

  • Surat persetujuan suami/istri,

  • Kartu Keluarga.

Bagi pembeli, berkas yang perlu disiapkan hanya berupa Kartu Keluarga dan KTP.

7. Membawa AJB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

7. Membawa AJB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Freepik

Jika AJB sudah terbit, segera bawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini adalah langkah terakhir yang harus dilakukan. Batas waktu penyerahan AJB ke BPN paling lambat adalah 7 hari.

Berkas-berkas yang perlu dibawa untuk permohonan balik nama antara lain:

  • Sertifikat hak atas tanah,

  • Bukti lunas BPHTB, dan

  • Bukti lunas PPh.

Itulah informasi seputar hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan jual beli tanah. Semoga membantu ya, Ma.

Baca juga:

The Latest