Apakah Pisah Ranjang Termasuk dalam Talak?

Pisah ranjang dan talak merupakan dua hal yang konteks dan tujuannya berbeda

5 Februari 2024

Apakah Pisah Ranjang Termasuk dalam Talak
Freepik/cookie_studio

Pisah ranjang merupakan fenomena yang tak jarang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Kondisi ini, sering sekali menggiring anggapan bahwa pasangan suami dan istri yang tidak tinggal satu atap, berarti sudah terdapat talak di antara mereka hingga bercerai.

Dalam Islam, pisah ranjang atau Al-Hijr merupakan tindakan yang diperbolehkan. Namun, harus terdapat tujuan dan aturan yang ditaati. Tujuannya agar rumah tangga dapat kembali harmonis.

Perlu diketahui bahwa talak dan pisah ranjang adalah dua hal yang berbeda.

Talak dilakukan sebagai akad atas pemutusan hubungan rumah tangga, sedangkan pisah ranjang adalah peristiwa memisahkan diri antara suami dan istri, dengan tujuan memberi peringatan kesadaran kepada salah satu pihak.

Untuk memahami lebih dalam korelasi dua hal tersebut, Popmama.com telah merangkum informasi dalam apakah pisah ranjang termasuk dalam talak?

Simak penjelasannya yuk, Ma!

Pengertian Talak

Pengertian Talak
Freepik/yanalya

Mungkin Mama tak asing dengan istilah ini, biasanya talak dilakukan oleh pasangan suami dan istri sebelum memutuskan untuk resmi bercerai.

Talak adalah peristiwa melepas sebuah ikatan pernikahan antar suami istri, baik melalui sebuah ucapan suami yang memiliki arti talak, atau melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan dari istri. 

Dengan jatuhnya talak secara sah, maka gugurlah hubungan antara suami dan istri dalam hal apa pun.

Talak menjadi keputusan terakhir dalam hubungan rumah tangga, apabila dari beberapa solusi perbaikan tak menemukan jalan tengah. Selain itu, talak boleh dijatuhkan jika suami dan istri melihat hubungan mereka tak akan berjalan lebih baik apabila masih diteruskan.

Pengertian Pisah Ranjang (Al-Hijr)

Pengertian Pisah Ranjang (Al-Hijr)
Freepik/jcomp

Pisah ranjang atau Al-Hijr adalah kondisi salah satu pasangan yang meninggalkan, memutuskan, dan tidak melakukan interaksi terhadap pasangannya. Dalam istilah para fuqaha, Al-Hijr merupakan sikap pihak suami yang tidak duduk bersama dengan istri, lalu tidak berbicara atau berinteraksi selama kurang dari tiga hari.

Dalam waktu tersebut, suami juga tidak diperbolehkan untuk menyetubuhi istrinya, meskipun hukumnya masih halal sebagai pasangan rumah tangga.

Pisah ranjang harus dilakukan dengan landasan usaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Jadi setelah masa pisah ranjang ini usai, maka diharapkan suami dan istri dapat kembali harmonis seperti semula. 

Pisah Ranjang Tidak Termasuk dalam Talak

Pisah Ranjang Tidak Termasuk dalam Talak
Pexels/Vlada Karpovich

Dua hal tersebut memang saling berkaitan, tetapi tidak berarti pasangan yang pisah ranjang termasuk dalam talak.

Perlu kita pahami dari pengertian talak sebelumnya, meskipun talak dapat dilakukan melalui ucapan dan perbuatan, tidak berarti pisah ranjang pasti termasuk talak.

Selain itu, salah satu syarat sah talak dalam Islam pun disebutkan bahwa talak hanya bisa dijatuhkan apabila ada niat untuk berpisah. Sedangkan, pisah ranjang adalah proses sebelum memasuki tahap tersebut, dan tujuannya pun untuk memperbaiki keadaan bukan untuk perpisahan.

Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).

Menurut Ustadz Fauzan Amin, selaku Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, ia menyampaikan bahwa pisah ranjang jelas tak termasuk dalam talak, dan talak hanya tejadi apabila diucapkan secara sah dengan lisan dan niat dalam hati.

Itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah pisah ranjang termasuk dalam talak? Semoga informasi tersebut bisa menjadi wawasan dalam menjaga hubungan rumah tangga Mama, ya.

Baca juga:

The Latest