Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah atau Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada pihak perempuan dan anaknya kelak.
Pernikahan siri memang diperbolehkan oleh agama karena dianggap sah, namun dinyatakan melanggar hukum. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 telah mengatur bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dalam hal ini KUA.
Tak hanya melanggar hukum, nikah siri juga berdampak negatif pada perempuan dan anak. Sebab, tidak ada kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum. Pernikahan siri rentan menyebabkan suami memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
Pihak perempuan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah, terutama ketika ada pelecehan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga.
Melihat dampak negatif dan statusnya yang melanggar hukum, mengapa masih ada perempuan yang mau menjalani pernikahan siri? Berikut beberapa alasan yang telah dirangkum Popmama.com dikutip dari laman resmi Binmas Islam Kementerian Agama serta beberapa sumber lainnya.
