Cara Membuat Akta Pernikahan Beda Agama di Denpasar
Ada beberapa cara membuat akta pernikahan bagi pasangan beda agama yang ingin menikah di Denpasar
16 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan suami istri wajib memiliki akta pernikahan. Akta pernikahan bersifat penting dan harus dalam Undang-undang dan hukum agama manapun. Akta pernikahan yang menjadi bukti sah kedua belah pihak sudah berumah tangga.
Ada beberapa dokumen dan tata cara yang perlu diikuti untuk mengurus akta pernikahan bagi pasangan beda agama di Denpasar, Bali. Dokumen ini terutama dalam hal administrasi, seperti akta pernikahan termasuk nantinya untuk keperluan membuat akta kelahiran anak sangatlah penting.
Proses membuat akta pernikahan khususnya di Denpasar tidak begitu sulit. Begitu pula bagi pasangan yang berbeda agama di Denpasar. Selama kita mengikuti cara dan prosedur yang berlaku serta persyaratan untuk administrasi lengkap, akta pernikahan dapat selesai dalam satu hari kerja saja.
Nah, untuk mengetahui bagaimana cara membuat akta pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, terutama bagi pasangan suami istri yang berbeda agama.
Berikut ini Popmama.com bagikan cara membuat akta pernikahan beda agama di Denpasar secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Editors' Pick
Dokumen yang Perlu Disiapkan dalam Membuat Akta Pernikahan bagi Pasangan Beda Agama
Terbitan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, melalui buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP) tahun 2021.
Untuk penerbitan akta pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan Antar Umat Beragama dan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta pernikahan, berikut dokumen yang harus diserahkan oleh pemohon, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap TYME (asli)
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el mempelai, pelapor, dan 2 orang saksi
- Foto copy Akta Kematian bila status cerai mati dengan melampirkan Akta Kematian pasangannya dan status cerai hidup dengan melampirkan Akta Perceraian
- Fotocopy izin pengadilan antar umat beda agama dan izin pengadilan jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
- Fotocopy izin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun
- Jika salah satu pasangan suami istri berstatus cerai hidup belum tercatat (KK) dapat melampiri SPTJM perceraian belum tercatat (F2.01) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bermaterai dan dua orang saksi yang melihat kejadian/peristiwa
- Izin pengadilan untuk perkawinan kedua dan seterusnya
Prosedur dan Tata Cara Membuat Akta Pernikahan bagi Pasangan Beda Agama
Bagi pasangan suami istri beda agama yang hendak membuat akta pernikahan, dapat mengikuti sistem, mekanisme, dan prosedur di bawah ini:
- Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
- Apabila mengurusnya secara manual/luring, setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
- Apabila pemohon mengurusnya secara daring, ajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA.
- Menunggu sampai status permohonan selesai
- Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kutipan Akta Perkawinan dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil
- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Disdukcapil)