Hukum Suami Memberi Uang kepada Keluarganya Tanpa Sepengetahuan Istri

Suami memberi uang kepada keluarga sering terjadi di beberapa rumah tangga

8 Desember 2023

Hukum Suami Memberi Uang kepada Keluarga Tanpa Sepengetahuan Istri
Freepik/Drazen Zigic

Kehidupan rumah tangga yang dijalani suami dan istri harus ditunaikan dengan baik. Terutama dalam hal nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak. 

Nafkah kepada istri dan anak merupakan salah satu kewajiban utama yang diberikan suami. Namun, sering sekali terjadi konflik apabila suami memberikan uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri. 

Pertengkaran bisa terjadi karena istri menganggap nafkah yang diberikan suami masih kurang. Memberikan secara diam-diam kepada keluarga maupun orangtua dilakukan suami mungkin dengan alasan tertentu. Sehingga suami ingin memberikan uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi bagaimana aturan mengenai hukum suami memberi uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri secara lebih detail. 

Istri Berhak Mengetahuinya

Istri Berhak Mengetahuinya
Freepik/tirachardz

Ketika suami memberikan uang kepada keluarganya atau orangtua sekalipun, istri berhak tahu dan boleh tahu.

Namun, perlu digarisbawahi istri berhak tahu bukan berarti wajib diberitahu oleh suami. Istri berhak mengetahui karena ketika sudah menikah, mereka memiliki harta bersama yang kedua belah pihak sepakat wajib sama-sama mengetahui. 

Istri berhak mengetahui karena untuk menghindari adanya salah paham atau bahkan sampai pemfitnahan kepada suami. Ketika istri sudah salah paham maka ditakutkan adanya pertengkaran yang tidak diinginkan. 

Boleh Memberi Asalkan Kebutuhan Rumah Tangga Sudah Terpenuhi

Boleh Memberi Asalkan Kebutuhan Rumah Tangga Sudah Terpenuhi
Freepik

Memberi uang kepada keluarga terutama kepada kedua orangtua boleh-boleh saja, asalkan keuangan yang suami punya sudah cukup untuk menafkahi istri dan anak. Kewajiban suami untuk menafkahi istri jangan sampai terlupa dan terbengkalai. 

Seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. 

Berbakti kepada Orangtua Tidak Boleh Terputus

Berbakti kepada Orangtua Tidak Boleh Terputus
Freepik

Berbakti kepada kedua orangtua yang di dalam bahasa Arab sering biasa disebut dengan ungkapan “Birrul Walidain” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu dari kata “birr” dan kata “al-walidain”.

Secara bahasa (etimologi) kata “birr” berasal dari kata barra-yabirru-barran artinya adalah kebenaran, ketaatan, sedangkan dalam kamus Al-Munawwir artinya taat berbakti, bersikap baik, sopan, benar, banyak berbuat kebajikan.

Sesuai dengan QS. An-Nisa ayat 36 bahwa:

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa ayat 36)

Itulah beberapa ketentuan apakah suami boleh memberi uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri. Apabila suami melakukan itu, maka perlu dipastikan niat dan maksud serta mungkin saja ada beberapa alasan tertentu demi kebaikan bersama.

Baca juga:

The Latest