Prinsip Kafaah dalam Pernikahan, Kesetaraan Antara Calon Suami Istri

Melangsungkan pernikahan perlu mempertimbangkan kesetaraan antara calon suami dan istri

5 Juni 2023

Prinsip Kafaah dalam Pernikahan, Kesetaraan Antara Calon Suami Istri
Freepik/svetlanasokolova

Sebelum melangsungkan pernikahan, Islam mengajarkan terkait perlunya bagi calon suami dan istri dalam menetapkan pilihan pasangan  hidupnya. Tujuannya agar pasangan yang dipilih memang baik dan tepat.  

Apalagi dalam menjalani kehidupan rumah tangga ada berbagai hal yang bisa terjadi. Pertimbangan perlu dilakukan agar dapat hidup secara damai, harmonis, dan saling tolong-menolong. 

Salah satu pertimbangan yang dianjurkan agama Islam ketika hendak melangsungkan pernikahan adalah kafaah. Kafaah dalam pernikahan merupakan faktor lain yang tidak menjadi suatu syarat sah. Kafaah digolongkan sebagai rukun pernikahan. 

Namun, kafaah dianjurkan dalam Islam. Tujuannya untuk menunjang kebahagiaan  pasangan  suami  istri  dan  menjamin  perempuan  dari kegagalan dalam berumah tangga. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com bagikan beberapa prinsip kafaah dalam pernikahan sudah dirangkum secara lebih detail.

Yuk, disimak penjelasannya!

1. Setiap manusia sama kedudukannya

1. Setiap manusia sama kedudukannya
Pexels/Tima Miroshnichenko

Islam pada dasarnya tidak menetapkan bahwa seorang laki laki hanya boleh menikah dengan perempuan yang sama kedudukanya. Kedudukan tersebut baik dalam derajat, harta, suku, dan lainnya. 

Pada dasarnya Islam tidak membuat aturan mengenai kafaah. Manusia terkadang yang menetapkannya sendiri seiring perkembangan dari waktu ke waktu.

Islam memandang bahwa semua manusia diciptakan sama. Tak ada aturan orang yang kurang mampu tidak boleh menikah dengan orang mampu. Begitu juga orang keturunan Arab tidak boleh menikah dengan orang yang bukan keturunan Arab dan sebagainya. 

Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Hujarat:

 “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Editors' Pick

2. Konsep dari kafaah menurut hukum Islam 

2. Konsep dari kafaah menurut hukum Islam 
Pexels/Darya Sannikova

Kafaah dianggap penting dalam perkawinan karena ini menyangkut kelangsungan hidup antara pasangan suami istri. Kafaah merupakan salah satu yang menjadi perdebatan di antara para ulama sejak dahulu kala, karena tidak ada dalil yang mengaturnya secara jelas dan spesifik baik dalam Al-Qur’an dan hadis. 

Kafaah menjadi perdebatan karena dirasa semua manusia memiliki derajat yang sama namun mengapa masih memilih pasangan yang sesuai derajatnya. Permasalahan kafaah ini juga terkadang melebar ke hal-hal yang mengarah pada rasisme dan kastaisme.

Islam telah ditegaskan bahwa manusia sama dihadapan Allah SWT hanya ketaqwaan semata yang menjadi ukuran bahwa ia mulia atau tidak di sisi Allah SWT.

Kafaah berasal dari kata asli al-Kufu’ diartikan al-Musawi (keseimbangan). Ketika dihubungkan dengan nikah, Kafaah diartikan dengan keseimbangan antara suami istri dari segi kedudukan, agama, keturunan, dan semacamnya.

Dalam kamus bahasa Arab kafaah berasal dari kata اولفكيةء ,والكفيء ,الكفوء artinya adalah yang menyamai. Adapun yang dimaksud adalah sama, sepadan, dan setara.

Ini berarti Islam menegaskan bahwa kafaah adalah adanya keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama dalam hal agama yaitu ahklak dan ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits baginda nabi Besar Muhammad SAW:

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”.

3. Kesejajaran sebuah keluarga untuk terwujudnya keluarga sakinah mawadah dan warahmah

3. Kesejajaran sebuah keluarga terwujud keluarga sakinah mawadah warahmah
Freepik

Untuk dapat membentuk serta menciptakan suatu keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah, para ulama menganjurkan agar ada keseimbangan, keserasian, kesepadanan (ada unsur kafa’ah) antara calon suami istri. 

Konsep Kafaah dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka adanya prinsip kesejajaran. Kesejajaran dilihat dari agama yang dianut oleh masing-masing mempelai harus sama. Meskipun tidak secara tegas, negara melarang terjadinya perkawinan antar agama yang berbeda. 

Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa:

“Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu (kafaah) karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.”

4. Didahulukan mencari yang agamanya baik

4. Didahulukan mencari agama baik
Pexels/Pavel Danilyuk

Pemilihan calon pasangan suami istri perlu dilakukan dengan melihat agamanya. Ketika pasangan menjalani agama dengan baik, maka akan menentukan kehidupan dunia dan akhirat.

Diwajibkan mencari yang baik agamanya daripada mencari yang menawan atau hartanya. Hal ini sesuai dengan hadis Ibnu Majah, terkait menjadi pondasi yang paling kuat untuk kehidupan berumah tangga. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR Ibnu Majah no 1849, dhaif)

5. Dianjurkan untuk saling mengenal dan mengetahui diri masing-masing

5. Dianjurkan saling mengenal mengetahui diri masing-masing
Pexels/Nandhu Kumar

Meskipun manusia memiliki kedudukan yang sama namun dalam kenyataannya, memilih pasangan dianjurkan dengan berprinsip kafaah. Kafaah yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan calon suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. 

Misalnya laki-laki yang akan menikah merasa sebanding dengan calon istrinya. Sebanding itu dengan kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta kekayaan.

Oleh karena itu, bagi calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan dianjurkan untuk saling mengenal dan mengetahui masing-masing. Hal itu termasuk kesamaan agamanya, kesamaan status sosialnya, maupun kondisi kehidupannya.

Memilih pasangan yang sepaham, sederajat, meskipun tidak menjadi keharusan namun agar di dalam rumah tangga terdapat keserasian. Itulah beberapa prinsip kafaah di dalam pernikahan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan, ya.

Baca juga:

The Latest