"Anak adalah titipan Tuhan"
Mungkin dari Mama sudah banyak mendengar kalimat tersebut. Tuhan memberikan kepercayaan kepada orangtua untuk "menitipkan" anak kepada mereka. Anak tersebut baik anak kandung maupun anak angkat sama-sama dibesarkan, dijaga dengan baik dan kasih sayang karena kelak nanti anak akan menjadi kebanggaan orangtua.
Mama pasti tahu dengan kata 'anak angkat' atau 'anak adopsi'. Anak adopsi atau anak angkat berarti suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Berarti ada hukum yang mengatur secara sah agar seseorang bisa mengadopsi anak.
Meskipun di Indonesia sendiri adopsi anak tanpa adanya pengesahan secara hukum masih banyak dilakukan. Berbagai alasan Adopsi anak berarti upaya mengalihkan hak serta kewajiban anak yang bukan asli dari keturunannya untuk dimasukkan ke dalam satu keluarga melalui penetapan pengadilan.
Sementara bagaimana jika mengadopsi anak tanpa ditetapkan dalam pengadilan. Berikut Popmama.com bagikan informasi secara detail hukumnya adopsi anak tanpa pengadilan.
Yuk, disimak penjelasannya!
