Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri. Ketika sudah menikah suami istri akan secara otomatis tercampur hartanya.
Biasanya ketika suami memberi nafkah kepada istri, uang akan dikelola oleh istri. Harta mereka secara tidak langsung akan menjadi harta bersama meskipun hanya suami yang mencari nafkah.
Perlu dipahami bahwa dalam pernikahan akan ada jenis harta, yakni harta bawaan dan harta bersama.
Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung. Dalam artian sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian dalam putusan pengadilan.
Konsep harta dalam rumah tangga menurut Al-Qur'an adalah adalah tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-nisa, yakni:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan-Nya) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata baik." (Surat An-nisa: 32)
Nah, kali ini Popmama.com bagikan informasi lebih secara detail mengenai harta bersama dalam perkawinan.
Diperhatikan dengan baik, ya!
