Pernahkah Mama mendengar kata poligami? Poligami seperti yang kita tahu adalah keadaan ketika seorang suami memiliki istri lebih dari satu. Sementara itu, monogami mempunyai keadaan yang justru sebaliknya.
Monogami adalah suatu paham mengenai suatu keadaan di mana laki-laki menikah hanya boleh dengan satu istri. Pada dasarnya setiap insan manusia menikah hanya untuk berpasangan dengan satu orang saja, yakni satu laki-laki dan satu perempuan.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang tentang perkawinan yang menjelaskan bahwa pada dasarnya suatu perkawinan seorang suami hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai satu orang suami.
Di Indonesia, pernikahan mengandung beberapa asas termasuk asas monogami. Asas monogami diatur di beberapa ketentuan, ada yang membolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dan ada yang tidak membolehkan.
Menjawab pertanyaan soal "apa itu asas monogami?", kali Popmama.com telah merangkum informasinya.
Yuk, disimak detailnya!
