Ada pula yang menyebut bahwa zina tangan sama halnya dengan melakukan masturbasi atau onani, secara hal tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan. Namun, hukum mengenai masturbasi dan onani ini masih menjadi pertimbangan oleh para ulama.
Onani memiliki arti yang sama dengan masturbasi, akan tetapi ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi sendiri diperuntukkan bagi perempuan. Onani atau masturbasi adalah menyentuh, menggosok, dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) balik.
Secara medis perlakuan ini tidak mengganggu kesehatan, seseorang yang melakuan onani atau masturbasi tidak akan mengalami kerusakan pada otak atau bagian tubuhnya. Namun, pengaruhnya lebih pada psikologis seseorang yaitu merasa bersalah, berdosa, dan rendah diri karena melakukan hal yang tidak disetujui oleh agama, dan nilai-nilai budaya.
Berikut ini beberapa pendapat para ulama mengenai hubungan zina tangan dengan masturbasi dan onani:
- Menurut mahzab Maliki dan Syafi'i
Para ulama yang menganut mahzab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa, segala jenis masturbasi dan onani adalah haram. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT pada Q.S Al-Mukmin Ayat 5-7 yang berbunyi:
وٱلذين هم لفروجهم حـفظون ٥
الا على ازوجهم او ما ملكت ايمـنهم فانهم غير ملومين ٦
فمن ٱبتغى وراء ذلك فاولـيك هم ٱلعادون ٧
Artinya:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri merkea atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," (Q.S Al-Mukmin Ayat 5-7).
Dalam firman tersebut dinyatakan bahwasanya bersetubuh hanya halal jika dilakukan dengan istri, atau budak yang mereka miliki, dan tidak dengan menggunakan tangan.
Para ulama yang menganut mahzab Hanafi berpendapat bahwa hukum masturbasi atau onani bergantung pada situasi, dan kondisi seseorang yang dapat menjadi haram maupun wajib hukumnya. Masturbasi atau onani yang dilakukan semata-mata untuk mencari kepuasan, maka hukumnya haram. Sementara seseorang yang tidak dapat menahan syahwatnya dan takut terjerumus perbuatan zina, dan ia tidak memiliki istri ataupun budak, diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut.
Para ulama yang menganut mahzab Hambali berpendapat bahwa, perbuatan masturbasi atau onani tergolong dalam zina tangan dan haram untuk dilakukan oleh umat muslim. Kecuali hal tersebut dilakukan karena ia takut terjerumus dalam perbuatan zina, atau melakukan persetubuhan dengan orang lain jika syahwatnya tak tersalurkan. Demikian pula dengan mereka yang memiliki masalah kesehatan, dan harus melakukan masturbasi atau onani.
- Menurut Ibnu Hazm dan Ibnu Umar
Selain dari ketiga mazhab sebelumnya, ada beberapa pendapat ulama lain yang menyatakan bahwa masturbasi dan onani hukumnya makruh. Hal ini dilandasi dengan firman Allah SWT dalam QS. Al An'am Ayat 119 yang berbunyi:
وما لكم الا تاكلوا مما ذكر اسم الله عليه وقد فصل لكم ما حرم عليكم الا ما اضطررتم اليه وان كثيرا ليضلون باهوايهم بغير علم ان ربك هو اعلم بالمعتدين
Artinya:
"Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al An'am Ayat 119)
Ibnu Umar juga memiliki pendapat yang sama dengan Ibnu Hazm, bahwa masturbasi dan onani termasuk perbuatan yang makruh dan hukumnya bukanlah suatu perkara baik untuk dilakukan.
- Menurut Ibnu Abbas, Al Hassan, dan beberapa ulama tabi'in
Sementara itu, menurut Ibnu Abbas, Al Hassan, dan beberapa ulama tabi'in berpendapat bahwa masturbasi dan onani diperbolehkan, mengingat dahulu para muhajib yang pergi berperang kala itu melakukan hal tersebut untuk menjaga hawa nafsunya, dan menjaga dirinya dari perbuatan zina.