Pernikahan antara suami dan istri pada akhirnya telah menghasilkan sebuah akibat hukum yaitu perihal harta. Harta di sini mengenai harta bersama dan harta bawaan.
Harta yang otomatis akan tercampur setelah terjadi pernikahan disebut harta bersama. Sementara itu, harta yang tidak akan bercampur adalah harta bawaan. Harta bawaan ini diatur sesuai kuasa masing-masing pihak.
Dalam UU Perkawinan pasal 35 ayat 2 mengatur bahwa:
"Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain."
Namun, bagaimana jika istri sewaktu-waktu ingin meminta hak dari harta bawaan milik suami? Berikut Popmama.com berikan penjelasan lebih detail untuk menjawab pertanyaan terkait "apakah istri berhak atas harta bawaan suami?" secara lebih detail.
Mari kita simak pembahasan topik satu ini, yuk!
