Puasa merupakan sarana untuk menjaga dan mengontrol diri kita dari hawa nafsu. Memang terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kamu, arahnya memang lebih pada pengontrolan hawa nafsu ini.
Salah satunya yakni Istimna' atau dalam bahasa sehari-hari kerap disebut dengan masturbasi atau onani? Pertanyaannya, masturbasi saat puasa apakah dapat membatalkan puasa?
Simak penjelasan yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini mengenai hukum masturbasi saat puasa.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata:
"Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia sudah melakukan suatu yang haram. Puasanya memang tidak batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari adanya syahwat atau hawa nafsu."
