Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu), maka kawinkanlah ia. Sebab, jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar."
Orangtua memiliki tugas untuk mendidik dan membimbing anak-anak mereka, termasuk dalam memilih pasangan hidup. Namun, tidak semua pikiran dan keputusan orangtua selalu menjadi yang terbaik untuk anaknya.
Dalam Islam, orangtua tidak diizinkan untuk memaksakan anak mereka menikah tanpa persetujuan dan kehendak mereka sendiri. Islam juga menekankan pentingnya persetujuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak yang akan menikah.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Tidak sah nikah seseorang perempuan muslimah kecuali dengan izinnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa persetujuan perempuan yang akan menikah adalah syarat utama dalam sahnya pernikahan.
Jika orangtua memiliki alasan yang kuat untuk menolak pilihan pasangan hidup anak mereka, komunikasikan dengan baik hingga mendapatkan keputusan yang terbaik.
Namun, jika orangtua menolak menikahkan anak mereka hanya karena faktor materi atau status dunia, sementara calon pasangan memiliki akhlak dan hati yang baik, maka orangtua akan berdosa karena menghalangi kebahagiaan anaknya.
Itu tadi informasi seputar pertanyaan "apakah sah menikah tanpa restu orangtua dalam Islam?". Hal yang terpenting, pernikahan dalam Islam memiliki tujuan sebagai bentuk ibadah kepada Allah, serta memberikan kebahagiaan bagi semua pihak yang terlibat.