Sebelum diadakannya pernikahan biasanya dilakukan perjanjian perkawinan. Perjanjian ini dilakukan untuk memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama.
Harta bersama yang akan diperoleh selama pernikahan berlangsung. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian, maka harta bersama bisa dipisahkan.
Jika antara harta bawaan dan harta bersama tidak menggunakan perjanjian perkawinan, harta tersebut tidak ada pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama.
Sementara harta bawaan akan tetap menjadi kehendak dan kuasa masing-masing pihak. Harta bawaan baik berupa warisan maupun harta benda lainnya yang didapat sendiri tidak dapat diganggu gugat.
Untuk mengetahui lebih dalam masalah ini, berikut Popmama.com akan membahas terkait "apakah suami berhak atas warisan istri?" secara lebih detail.
Simak ulasannya berikut ini, yuk!
