Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya akan disahkan pada Selasa (6/12/2022). Diketahui, beberapa pasal di naskah RKUHP dinilai kontroversial dan menerima penolakan dari publik.
Salah satu pasal yang banyak dibicarakan adalah mengenai perluasan makna perkosaan. Bukan hanya memasukan alat kelamin atau penetrasi, tetapi RKUHP menambahkan tindakan oral seks dalam makna perkosaan.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi lengkap mengenai penambahan oral seks sebagai tindakan pidana. Mulai dari isi pasal hingga ancaman hukuman, simak informasinya di bawah ini.
