Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri. Tujuan untuk membina rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan tersebut menyebabkan bercampurnya harta antara suami dan istri. Harta bersama juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dibagi ke dalam beberapa kategori.
Pertama, harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta ini merupakan harta yang dikuasai bersama selama perkawinan. Kedua, harta bawaan, yaitu harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum proses perkawinan dilakukan.
Saat suami meninggal dunia sesuai dengan ketentuan hukum Islam, maka istri akan mendapat bagian dari harta peninggalan suami. Namun, ada aturan terkait hak waris yang bisa diambil oleh istri.
Untuk memahami lebih dalam mengenai masalah ini, berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam hak waris istri jika suami meninggal menurut Islam secara lebih detail.
Mari simak pembahasan topik satu ini, yuk!
