وقل للمومنت يغضضن من ابصرهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن الا لبعولتهن او ءابايهن او ءاباء بعولتهن او ابنايهن او ابناء بعولتهن او اخونهن او بنى اخونهن او بنى اخوتهن او نسايهن او ما ملكت ايمنهن او ٱلتبعين غير اولى ٱلاربة من ٱلرجال او ٱلطفل ٱلذين لم يظهروا على عورت ٱلنساء ولا يضربن بارجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا الى ٱلله جميعا ايه ٱلمومنون لعلكم تفلحون
"Wa qul lil-mu`minati yagdudna min absarihinna wa yahfazna furujahunna wa la yubdina zinatahunna illa ma zahara min-ha walyadribna bikhumurihinna 'ala juyubihinna wa la yubdina zinatahunna illa libu'ulatihinna au aba`ihinna au aba`i bu'ulatihinna au abna`ihinna au abna`i bu'ulatihinna au ikhwanihinna au bani ikhwanihinna au bani akhawatihinna au nisa`ihinna au ma malakat aimanuhunna awittabi'ina gairi ulil-irbati minar-rijali awit-tiflillazina lam yaz-haru 'ala 'auratin-nisa`i wa la yadribna bi`arjulihinna liyu'lama ma yukhfina min zinatihinn, wa tubu ilallahi jami'an ayyuhal-mu`minuna la'allakum tuflihun."
Artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Ayat ini begitu maknawi sebab mengatur tentang menahan pandangan satu sama lain yang bukan mahramnya. Dalam kitab Tafsir An-Nur, Hasbi Ash Shiddieqy menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan menahan pandangan dan kemaluan adalah janganlah perempuan atau seorang istri melihat bagian yang terlarang dari lelaki asing yang bukan mahramnya.
Di samping itu, yang dimaksud jangan memperlihatkan perhiasan adalah janganlah suatu perempuan menampakkan perhiasan dirinya yang dikenakan pada bagian tubuh yang terlarang terbuka.
Janganlah menampakkan bagian-bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan itu, seperti tempat pemakaian kalung, kecuali perhiasan yang biasa terlihat, perhiasan yang terdapat di muka dan telapak tangan.