Popmama.com/Aristika Medinasari
Ar-rijalu qawwamuna 'alan-nisa`i bima faddalallahu ba'dahum 'ala ba'diw wa bima anfaqu min amwalihim, fas-salihatu qanitatun hafizatul lil-gaibi bima hafizallah, wallati takhafuna nusyuzahunna fa'izuhunna wahjuruhunna fil-madaji'i wadribuhunn, fa in ata'nakum fa la tabgu 'alaihinna sabila, innallaha kana 'aliyyang kabira
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Ayat tersebut membahas perihal perempuan yang berpotensi melakukan nusyuz kepada suaminya. Jika diberi nasihat dan pisah ranjang masih melakukan perbuatan tersebut, maka kalau perlu pukullah mereka.
Nusyuz sendiri berarti istri yang tidak taat, membangkang secara terang-terangan, dan berkelakuan buruk. Memukul dalam ayat tersebut boleh dilakukan asalkan dalam keadaan sangat terpaksa.
Meski demikian, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut (memukul istri) merupakan orang yang paling baik.