تنكح المراة لاربع لمالها، ولحسبها، وجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah saw. bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis barusan, ada empat hal yang harus diperhatikan sebelum menikahi seorang perempuan. Namun, hal yang aling utama untuk diperhatikan adalah masalah agamanya agar selamat.
عن عبد الله بن عمرو ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، قال : لا تنكحوا النساء لحسنهن ؛ فعسى حسنهن ان يرديهن ، ولا تنكحوهن على اموالهن ؛ فعسى اموالهن ان يطغيهن ، وانكحوهن على الدين ، ولامة سوداء خرماء ذات دين افضل
Dari Abdullah bin Amru, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka dan janganlah pula menikahi wanita karena harta-harta mereka, karena bisa jadi hartanya menjadikan mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya, seorang wanita budak berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama dari mereka." (HR Ibnu Majah)
Hadis di atas menekankan agar tidak menikahi perempuan karena kecantikan dan hartanya. Akan tetapi, menikahlah dengan perempuan berdasarkan agamanya meski ia memiliki kekurangan, sebab agama lebih utama daripada kriteria lainnya.
Nah, usai sudah pembahasan kali ini tentang ayat larangan menikah beda agama dalam Islam. Ternyata terdapat banyak dalil dalam Islam yang melarang pernikahan beda agama. Sebagai muslim yang taat, sebaiknya kita menghindari hal ini dan berdoa agar selalu diberikan petunjuk-Nya.
Semoga pembahasan ini sudah cukup jelas dan isa memberikan pengetahuan bagi kamu yang membacanya. Jangan ragu untuk berkonsultasi pada orang yang memiliki ilmu yang lebih dalam soal agama apabila kamu berada dalam situasi demikian.