Adanya anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan. Bagi pasangan suami istri, anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa. Anak juga wajib dijaga dan dirawat sebaik-baiknya oleh kedua orangtuanya.
Perpisahan yang terjadi antara pasangan suami istri pasti akan berdampak juga kepada anak. Pada saat putusnya perkawinan karena bercerainya suami istri, maka mau tidak mau anak menjadi korban.
Adapun dalam Undang-undang, hak asuh anak bila terjadi perceraian orangtua sudah dijelaskan dalam beberapa pasal. Dengan adanya dasar hukum dan Undang-undang yang mengatur, diharapkan anak tetap sejahtera serta tumbuh sebagaimana mestinya meskipun orangtuanya berpisah.
Berikut Popmama.com berikan ulasan bagaimana aturan hak asuh anak dalam perceraian orangtua secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
