Jika dalam hukum Islam tentang harta warisan mengatur bahwa jumlah yang diterima laki-laki, yakni dua kali jumlah yang diterima perempuan. Jika yang meninggal tersebut tidak memiliki anak, maka akan diwariskan kepada orangtuanya.
Hal ini tertulis dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dan hanya ada orangtua maka orangtua akan mendapat 1/3 bagian. Jika memiliki saudara kandung, maka akan dibagi 1/6 untuk orangtua.
Namun, apabila istri atau suami dan kedua orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya ialah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 bagian apabila saudara kandungnya lebih dari 1. Jika ia hanya memiliki 1 saudara kandung, maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya.
Ahli waris bagi pasangan yang tidak memiliki keturunan yaitu naik ke atas terlebih dahulu seperti orangtua, lalu baru ke bagian bawah seperti saudara kandung. Apabila keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.