ان ابا هريرة رضي الله عنه، قال: اتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: هلكت، وقعت على اهلي في رمضان، قال: اعتق رقبة قال: ليس لي، قال: فصم شهرين متتابعين قال: لا استطيع، قال: فاطعم ستين مسكينا
Artinya:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." - (HR. Bukhari)
Pertama-tama, penting untuk dicatat bahwa berhubungan intim di siang hari selama bulan puasa akan membatalkan puasa dan dianggap sebagai dosa.
Menyentuh istri atau melakukan hubungan seksual saat siang hari di bulan Ramadan adalah larangan yang jelas dalam Islam.
Bahkan, jika seseorang terlanjur melakukan hubungan intim pada siang hari, ia akan dikenakan denda (kaffara) yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan kepada enam puluh orang miskin.