Pisah ranjang dengan dalam rumah tangga sering sekali terjadi di masyarakat yang sudah menikah. Baik suami atau istri banyak menganggap bahwa terkadang mereka harus menjauh terlebih dahulu ketika ada masalah.
Dalam Islam, hal ini disebut Al-Hijr. Al-Hijr artinya meninggalkan, memutuskan, dan tidak melakukan interaksi terhadap pasangan. Tentu cara ini bukan menjadi solusi utama. Perlu diketahui bahwa Al-Hijr sendiri terbagi menjadi beberapa jenis beserta ketentuannya masing-masing.
Pisah ranjang dilakukan tidak bisa semena-mena, Islam telah mengatur seluruh batasannya dengan tujuan untuk kebaikan rumah tangga. Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya dalam batas waktu pisah ranjang dalam Islam.
Penasaran terkait aturannya? Mari kita simak informasi berikut ini!
