Wedding organizer bernama Aisha Weddings sedang viral dan menjadi perbincangan banyak orang. Jasa pernikahan perempuan muda muslim ini secara terang-terangan menyebarkan pesan pernikahan muda bisa dilakukan oleh anak berusia 12 tahun, hingga mempromosikan pernikahan siri dan poligami ke masyarakat.
Dalam situsnya, Aisha Weddings menyebutkan bahwa pihaknya menyatakan bahwa nikah siri dan poligami dianggap penting.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri, untuk pasangan yang ingin datang bersama, untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT".
Selain itu, Aisha Weddings di Facebook resminya berusaha menawarkan jasa untuk merencanakan pernikahan impian mulai dari yang pertama hingga keempat.
"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda," tulis Aisha Weddings dalam unggahan mereka di Facebook.
Ajakan dari Aisha Weddings ini begitu meresahkan banyak pihak, bahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Terkait dengan ajuran Aisha Weddings yang sangat kontroversi, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa pengetahuan mengenai syarat dan hukum poligami yang berlaku di Indonesia.
Simak juga hasil survei yang telah Popmama buat di Instagram pada Kamis (11/2/2021) terkait ajuran untuk melakukan poligami dari Aisha Weddings.
