Pernikahan adalah prosesi yang membahagiakan bagi calon mempelai laki-laki dan juga calon mempelai perempuan.
Dengan menikah, maka keduanya terikat dalam satu kesatuan sebagai pasangan suami istri. Sebelum sah menjadi suami istri, calon mempelai laki-laki mesti melangsungkan prosesi akad nikah atau ijab kabul.
Banyak dari kita yang mendengar bahwa ijab kabul harus dengan satu kali tarikan napas. Jika tidak, maka ijab kabulnya tidak sah dan mesti diulang. Benarkah demikian?
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail. Semoga bisa menambah sedikit informasi serta pengetahuan mengenai ijab kabul ini, ya!
