Pernahkah menyadap HP pasangan karena rasa keingintahuan yang besar tentang aktivitas pasangan? Menyadap HP pasangan bisa membuat kita berakhir di penjara, lho.
Hal itu karena penyadapan merupakan perbuatan yang bisa mendapat hukuman pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan tentang penyadapan, ada baiknya mengetahui tentang definisi penyadapan terlebih dahulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyadap adalah kegiatan mendengarkan atau merekam informasi rahasia orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Tindakan penyadapan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengumpulkan bukti terkait suatu kasus. Namun, jika penyadapan telah dilakukan dengan melanggar hukum, tentu bukti penyadapan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Dalam kesempatan kali ini, Popmama.com telah merangkum informasi lengkap mengenai regulasi terkait penyadapan HP pasangan.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
