احل لكم ليلة الصيام الرفث الى نساىكم هن لباس لكم وانتم لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم فالـن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم اتموا الصيام الى اليل
Uhilla lakum lailatas-siyamir-rafasu ila nisa`ikum, hunna libasul lakum wa antum libasul lahunn, 'alimallahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fa taba 'alaikum wa 'afa 'angkum, fal-ana basyiruhunna wabtagu ma kataballahu lakum, wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr, summa atimmus-siyama ilal-lail
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. - (QS. Al Baqarah: 187)
Jika sudah waktunya berbuka puasa memang sudah dibolehkan untuk makan, minum bahkan untuk berhubungan seks. Namun, perlu diperhatikan bahwa ini diperbolehkan selama belum tidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka hal yang dibolehkan tadi sudah dilarang.
Saat berbuka puasa, dianjurkan untuk melakukan hubungan seks setelah menunaikan salat Maghrib.
Perlu diketahui juga kalau berhubungan seks bisa dilakukan selama belum muncul fajar subuh yang menjadi tanda untuk awal puasa. Bila sudah masuk fajar, maka wajib untuk menghentikan semua yang dilarang termasuk melakukan hubungan suami istri.
Jika melanggar dan masih berhubungan seks setelah muncul fajar subuh berarti bisa membatalkan puasa di hari itu. Ada baiknya untuk selalu memperhatikan waktu agar bisa berhenti sesuai dengan perintah agama.
Selain itu, pastikan usai berhubungan intim segera melakukan mandi wajib sebelum waktu imsak.