Di Indonesia, setiap keluarga harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, bagi pasangan yang baru menikah tentu juga harus memiliki KK.
Cara membuat KK baru sangat mudah dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Sebelum membuat KK baru, kamu juga wajib memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Lewat artikel kali ini, Popmama.com sudah merangkum cara dan syarat buat KK baru setelah menikah secara detail.
Yuk, disimak!
-3AGP9NaV0P7Sh4yvkiEEZ2iGcv8iw5pY.jpg)