Perceraian adalah hal yang paling tidak diinginkan dalam sebuah pernikahan. Sebab, pernikahan termasuk ibadah yang sakral dan seharusnya berlangsung sekali seumur hidup.
Dalam pernikahan seharusnya kedua pasangan dapat menjalin dan mempertahankan agar rumah tangga terhindar dari perceraian. Perceraian bukan hanya merugikan kedua belah pihak dan anak, tetapi juga merugikan dari segi waktu dan materi.
Perceraian yang sah di mata hukum negara dan agama ketika dilakukan di pengadilan. Baik itu Pengadilan Agama untuk agama Islam dan Pengadilan Negeri untuk selain agama Islam. Untuk bercerai apalagi ketika kita tidak mengetahui bagaimana prosesnya pasti membutuhkan seorang pengacara, sehingga dapat membantu proses perceraian. Lantas, bagaimana jika kita tidak memakai jasa pengacara selama proses cerai berlangsung?
Untuk mengetahui jawabannya, berikut Popmama.com bagikan ulasan terkait pertanyaan "bisakah menggugat cerai tanpa pengacara?" secara lebih detail.
Yuk, simak pembahasannya!
