Nah, sebelum menuju hikmah dari berduaan dengan mertua, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab mengatakan ada dasar kebolehannya, yakni karena mahram.
Pada dasarnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan akan berkomunikasi, dan berkonsultasi kepada mama mertuanya tentang urusan rumah tangga.
Sehingga antara suami dan istri memiliki hubungan mahram kemertuaan. Artinya, meskipun suami tersebut belum melakukan hubungan intim dengan istrinya, tetap dianggap mahram dengan mertua, karena ada akad.
Hubungan mahram ini juga berlaku selamanya meskipun suami sudah menceraikan istrinya.
Sedangkan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, hikmah yang dapat dipetik adalah untuk suami memiliki hubungan yang baik kepada mertuanya.
Sang suami bisa diuji berkomunikasi dengan mama mertua untuk membicarakan urusan rumah tangga, maupun istrinya, dan memungkinkan berkonsultasi demi kemaslahatan rumah tangga.
Nah, ternyata boleh ketika suami berduaan dengan mertua di rumah atau di tempat lain seperti mobil. Hal ini memudahkan keduanya berkonsultasi, berkomunikasi demi kemaslahatan rumah tangga yang tengah dibangun suami dan istri.