Mungkin bagi kalangan masyarakat Indonesia, nikah siri atau nikah yang dilakukan secara legal menurut agama saja dapat mempersulit ketika berurusan dengan legalitas hukum yang berlaku.
Walau memang dikatakan secara agama sah, namun nikah siri tidak akan diakui oleh negara. Oleh sebab itu, pentingnya mengurus ke KUA untuk diakui secara hukum.
Lalu, ketika sudah melakukan nikah siri, jika ingin diakui secara hukum, apakah boleh melakukan ijab kabul kembali untuk kedua kalinya?
Nah, untuk menambah wawasan penting sekali untuk mengetahui beberapa langkah agar pernikahan siri bisa menjadi legal dengan itsbat.
Apa sebetulnya itsbat itu? Sepenting itu untuk mengurus perkawinan yang diakui negara? Mari sama-sama ketahu lebih lanjut di bawah ini. Popmama.com sudah merangkumnya secara detail.
