Seperti dilansir dari Disdukcapil Kabupaten Ende, seorang anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan mamanya dan keluarga sang Mama.
Serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga sang Papa.
Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa keadaan yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar nikah.
Bisa karena anak tersebut lahir dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, tetapi pernikahan tersebut sah secara agama (misalnya pernikahan siri).
Bisa juga anak yang lahir di mana antara orangtuanya tidak pernah ada pernikahan (hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan papa biologis si anak).
Berikut syarat mengurus akta kelahiran sang Anak, antara lain:
- Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Nama dan Identitas saksi kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk Ibu
- Kartu Keluarga Ibu
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
Sedangkan untuk pasangan yang melakukan nikah siri, dikutip dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo, pasangan nikah siri wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi materai Rp 6.000 dan dua orang saksi.
Sedang syarat lainnya sama dengan persyaratan pengajuan akte kelahiran reguler, kecuali surat nikah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Melampirkan surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter/rumah sakit)
- KTP orangtua
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah (reguler)
Nah, itu tadi beberapa informasi terkait pernikahan yang dilakukan ketika hamil, dilihat dari dua konteks, antara hamil di luar nikah dan kondisi perempuan sudah diceraikan dalam keadaan hamil.
Semoga dapat membantu menambah pengetahuan baru terkait pernikahan, ya.