Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik
Freepik

Pernikahan memang menjadi momen yang sangat didambakan oleh kebanyakan pasangan. Melalui pernikahan, laki-laki dan perempuan sudah dianggap sah untuk membangun rumah tangga serta hidup bersama hingga ajal memisahkan. Selain itu, pernikahan menjadi suatu upaya untuk menyempurnakan agama. 

Hanya saja, perlu diingat bahwa dengan menikah bukan berarti pasangan suami istri sudah bebas melakukan hal apa pun, sehingga terbebas dari aturan agama. Padahal ada beberapa aturan terutama dalam agama Islam yang mengatur kehidupan sepasang suami istri, salah satunya mengenai perizinan. Konon istri tidak diperkenankan untuk keluar rumah tanpa seizin suami. Benarkah demikian?

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait pertanyaan "bolehkah istri keluar rumah tanpa izin suami dalam Islam?" secara lebih detail. 

Simak beberapa faktanya, yuk!

1. Istri tidak boleh keluar tanpa seizin suami

Freepik/teksomolika

Islam tidak memperbolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami. Sebab, istri memiliki kewajiban untuk taat dan patuh padanya, selama tidak bertentangan dengan hukum syar'i. 

Hal disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya." (HR. Ahmad)

Secara tersirat, hadist tersebut menjelaskan tentang keutamaan seorang istri yang patuh terhadap suaminya. Mengutip buku Kujemput Jodoh dengan Tahajud karya Tendi Krishna Murti (2010), keridaan seorang suami akan melapangkan jalan istri tersebut untuk meraih surga Allah SWT. 

2. Hukum istri keluar rumah tanpa izin suami

Pexels/Hasel photos

Ketika istri ingin keluar rumah, maka harus terlebih dahulu mendapat izin dari suami. Jika tidak, ia termasuk berdosa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. 

"Termasuk hak suami atas istrinya dalah istrinya tidak keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika dia melakukannya, maka dia dilaknat oleh malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat azab hingga dia kembali." (HR. Abu Dawud) 

Kemudian, hal ini juga diterangkan dalam Al-Qur'an bahwa perempuan wajib untuk menetap di dalam rumah. Allah SWT berfirman: "Dan tinggalah kalian (para perempuan) di rumah-rumah kalian..." (QS. Al Azhab: 33)

Ibnu Katsir memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut. Dalam tafsir Al-Qur'an Al-Adhim, beliau mengatakan bahwa surat Al-Azhab ayat 33 menunjukkan anjuran bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah, kecuali ada kebutuhan. 

Ketentuan ini bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak para istri, melainkan untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangga. 

3. Istri boleh keluar tanpa izin suami hanya karena keadaan darurat

Pexels/Mikhail Nilov

Mengutip buku Fiqih Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid (2018), istri boleh keluar rumah tanpa izin ruami hanya karena keadaan darurat. Semisal ketika suami sedang bekerja, istri sendirian dan kelaparan, maka ia boleh keluar rumah tanpa harus izin dulu kepada suami. 

Para ulama juga telah menetapkan hukum yang berbeda jika istri ingin menjenguk orangtuanya. Terlebih jika orangtuanya tidak ada yang merawatnya, maka suami tidak boleh melarang istri menjenguknya. 

Itulah rangkuman informasi terkait pertanyaan "bolehkah istri keluar rumah tanpa izin suami dalam Islam?". Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu, ya. 

Editorial Team