Bagi sebagian orang, perceraian menjadi jalan keluar terakhir dari hubungan yang tengah dibangun. Pasangan yang mengambil jalan cerai tentu tidak ingin menambah banyak risiko lagi dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Bagi yang sudah memutuskan bercerai, mantan suami dan mantan istri tidak akan serumah lagi, bahkan ada yang memilih ikut di rumah orangtuanya terlebih dahulu untuk sementara.
Namun, bolehkah masih tinggal satu rumah setelah bercerai? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau dilarang ya dalam agama Islam?
Jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail.
