Kepuasan atau hasrat seksual tidak semata-mata dilampiaskan dengan hubungan seks saja, tetapi bisa juga dengan masturbasi atau onani. Aktivitas ini bisa menjadi salah satu alternatif ketika sedang menjalani LDM atau long distance marriage.
Hasrat seks yang tidak terpenuhi dengan baik memang menjadi tantangan untuk pasangan LDM. Pertemuan dengan pasangan yang terbilang sangat jarang membuat kehidupan seks sebagai suami istri menjadi kurang intens. Namun, apa ya hukumnya masturbasi atau onani dalam ajaran agama Islam?
Seperti dikutip dari NU Online, masturbasi atau onani dalam kajian fiqh adalah istimna' dalam artian mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan seks baik dengan tangan, maupun yang lain. Aktivitas ini bisa dengan tangan sendiri atau tangan orang lain, baik dilakukan laki-laki atau perempuan.
Masturbasi atau onani memang bisa memenuhi dorongan hasrat seksual, meski secara penamaan berbeda. Laki-laki dikenal sebagai onani, sedangkan perempuan dikenal sebagai masturbasi. Hal ini dikarenakan keduanya cenderung dilakukan sendiri.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam terkait melakukan masturbasi dan onani? Diperbolehkan, haram atau justru makruh? Kali ini Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.
