Berdasarkan penjelasan di atas, dikatakan bahwa suami dapat melakukan aktivitas seksual bersama seorang istrinya, kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks anal.
يجوز للزوج كل تمتع منهابما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
Artinya:
"Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya." (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu'in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217)
Ada juga pendapat serupa yang dikemukakan oleh Asbagh, salah satu ulama mazhab Maliki. Dirinya menyatakan suami diperbolehkan menjilat kemaluan istrinya. Hal ini sebagaimana disampaikan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
وقد قال اصبغ من علماينا: يجوز له ان يلحسه بلسانه
Artinya:
"Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya." (Lihat al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512)
Namun, pendapat dari Qadli Abu Ya'la, salah satu ulama terkemuka mazhab Hanbali menyatakan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan seksual (jimak). Informasi tersebut terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat karangan Abdurrahman bin Abdullah al-Ba'ali.
وقال ( القاضي ) : يجوز تقبيل الفرج قبل الجماع ويكره بعده
Artinya:
"Al-Qadli Abu Ya'la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya." (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba'li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623)
Itulah jawaban dari pertanyaan terkait "bolehkah menjilat kemaluan istri menurut Islam?". Setelah membaca hukum ini, apakah Papa akan mencoba aktivitas ini kepada istri?