ان ابا هريرة رضي الله عنه، قال: اتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: هلكت، وقعت على اهلي في رمضان، قال: اعتق رقبة قال: ليسلي، قال: فصم شهرين متتابعين قال: لا استطيع، قال: فاطعم ستين مسكينا
Artinya:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." - (HR. Bukhari)
Hadis di atas menggambarkan konsekuensi hukum yang harus dijalani oleh seseorang ketika berhubungan intim sesudah waktu subuh di bulan Ramadan. Apalagi perlu diingat kalau hal tersebut membatalkan puasa.
Dalam kisah ini, seorang laki-laki mengakui kesalahannya dan meminta nasihat kepada Nabi Muhammad SAW mengenai pelanggarannya. Nabi memberikan opsi untuk memerdekakan seorang hamba, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin sebagai pengganti.
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa berhubungan intim setelah terbitnya fajar secara jelas membatalkan puasa.
Nah, itulah penjelasan terkait puasa setelah berhubungan intim di pagi hari yang penting untuk dipahami. Semoga informasinya dapat bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru, ya.