Walaupun diperbolehkan, ulama mazhab berbeda satu dan lainnya tentang batasan ketika mencium istri saat sedang haid. Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Bincang Muslimah, antara lain:
Memperbolehkan suami mencium istri ketika haid, dengan syarat memakai penghalang seperti sarung, kain atau sejenisnya. Suami pun boleh memegang bagian-bagian antara lutut dan pusar, namun suami tidak boleh melihatnya.
Ketika seorang istri dalam keadaan haid, suaminya boleh menciumnya di bagian mana saja yang diinginkan. Hanya saja, percumbuan itu harus dibatasi dengan kain penghalang, sehingga tidak ada sentuhan kulit secara langsung.
Hal yang membedakan, hanyalah mazhab ini membolehkan suami untuk melihat bagian-bagian antara pusar dan lutut, dengan atau tanpa syahwat.
Seorang suami dilarang memegang dan menciumi anggota tubuh istri yang ada di antara lutut dan pusarnya, pada saat istrinya sedang mengalami haid. Ini perlu dilakukan, walaupun itu dibatasi dengan kain penghalang.
Namun mereka membolehkannya untuk melihat bagian-bagian tersebut, walau dengan syahwat.
Suami boleh mencium istrinya yang sedang haid di bagian manapun yang ia inginkan.
Syaratnya, tidak sampai terjadi jima' yang sesungguhnya, yakni dukhul (penetrasi). Dengan demikian seorang suami boleh mencumbui istrinya di bagian-bagian yang ada di antara pusar dan lutut, kecuali organ intim. Baik itu dengan melihat ataupun menyentuh, dengan atau tanpa penghalang.
Nah, itulah penjelasan terkait, "bolehkah suami mencium istri saat haid?" Sebelum melakukannya, alangkah baiknya mempelajari lebih lanjut batasan dari para imam ulama empat mazhab di atas.